ASURANSI
Sejarah
asuransi
Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM
yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee
House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi
konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan
contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan. Asuransi membawa misi
ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan
asuransi dengan jaminan adanyatransfer of risk, yaitu pengalihan
(transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai
mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan
sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko
disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the
uncertainty of loss).
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda,
terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor
perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan
terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi.
Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa
penjajahan Jepang.
Pengertian Asuransi
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan
resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu
pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak
berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak
penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta
ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya,
tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan
dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian
yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan
tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang
mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi)
tertentu dari tertanggung.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi
untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable)
maka harus memiliki karakteristik: 1) terjadinya kerugian mengandung
ketidakpastian, 2) kerugian harus dibatasi, 3) kerugian harus signifikan, 4)
rasio kerugian dapat terprediksi dan 5) kerugian tidak bersifat katastropis
(bencana) bagi penanggung.
Timbul pertanyaan; kematian adalah sesuatu yang pasti, mengapa bisa
diasuransikan? Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian, namun kapan
tepatnya saat kematian seseorang berada diluar kendali orang tsb. Sehingga saat
terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung ketidakpastian inilah
yang menyebabkannya insurable.
Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat
jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak
indemnitas (contract of indemnity). Kontrak nilai adalah perjanjian
dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang
Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Kontrak indemnitas adalah perjanjian
yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang
sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.
Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang
fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima
reasuransi dinamakan reasuradur.
Selain kelima
karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi
harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksi. Insurable
interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima
santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan
asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada pihak selain
pemilik gedung yang diasuransikan.Insurable interest dlm contoh ini
adalah kepemilikan thd sesuatu yang diasuransikan. Begitu pula hubungan
keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga merupakan bentuk insurable
interest. Yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya
kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi karena memiliki tingkat resiko
diatas rata-rata. Contoh, orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau
resiko pekerjaan berbahaya cenderung mau membeli asuransi. Untuk mengurangi
akibat anti seleksi, perusahaan asuransi harus dapat mengidentifikasi dan
mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan
klasifikasi tingkat resiko itu disebut underwriting atau
seleksi resiko. Namun bukan berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan
asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung dengan resiko kerugian diatas
rata-rata dapat dikenakan premi sub standar (premi khusus)
disebabkan resikonyasub standar (resiko khusus) kecuali jika
kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin permohonan asuransinya
ditolak.
Kebutuhan
Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
1) Kebutuhan Pribadi, meliputi:
penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan
kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau pinjaman yang harus
dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang pensiun. Selain itu, polis
asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun
investasi.
2) Kebutuhan Bisnis, seperti: insurance
on key persons (asuransi untuk orang-orang penting dalam perusahaan); insurance
on business owners (asuransi untuk pemilik bisnis); employee
benefit(kesejahteraan karyawan) contohnya asuransi jiwa dan kesehatan
kumpulan.
Manfaat Asuransi
· Memberikan jaminan perlindungan dari
risiko-risiko kerugian yang dideritasatu pihak.
· Meningkatkan efisiensi, karena tidak
perlu secara khusus mengadakanpengamanan dan pengawasan untuk
memberikan perlindungan yangmemakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
· Pemerataan biaya, yaitu
cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan
tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugianyang timbul yang jumlahnya
tidak tentu dan tidak pasti.
· Dasar bagi pihak bank untuk
memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas
agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
·
Sebagai tabungan, karena jumlah yang
dibayar kepada pihak asuransiakan dikembalikan dalam jumlah yang lebih
besar. Hal ini khusus berlakuuntuk asuransi jiwa
·
Menutup Loss of Earning Power
seseorang atau badan usaha pada saat iatidak dapat berfungsi (bekerja)
DANA PENSIUN
Pengertian Dana Pensiun
Menurut UU No. 11 tahun 1992 Dana
Pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun.
Menurut Abdul Kadir
Muhammad dan Rita Murniati (2000) : Dana Pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan
untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami
cacat, atau meninggal dunia.
Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah
tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya dana pensiun
karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu,
sekalipun sudah tidak bekerja lagi.
Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun
Tujuan penyelenggaraan program pensiun
baik dari kepentingan pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola pensiun
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Pemberi Kerja
Kewajiban Moral, dimana perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk
memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa yang akan datang karena
tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun. Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan
serta meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Kompetisi pasar tenaga kerja, dimana perusahaan akan memiliki daya saing dalam
usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga
kerja. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi terhadap
perusahaan. Agar di usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil
yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya. Meningkatkan citra perusahaan
di mata masyarakat dan pemerintah.
2.
Karyawan
Rasa aman bagi karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap
memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun. Kompensasi yang
lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa
dinikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
3.
Penyelenggara Dana Pensiun
a.
Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan .
b.
Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
c.
Sebagi bakti sosial terhadap karyawan.
Adapun fungsi program dana pensiun antara lain:
·
Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat
sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban
bersama dari dana pensiun.
·
Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuaran pemberi
kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri.
·
Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran
pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat
pensiun sejak bulan pertama, sejak mencapai usia pensiun, selama seumur hidup
peserta, dan janda/duda peserta.
Jenis Dana Pensiun
1.
Dana pensiun pemberi kerja, adalah
dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan,
selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau
program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya
sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.
Dana pensiun lembaga keuangan,
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan
maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi
karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3.
Dana pensiun berdasarkan keuntungan,
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran
pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang
dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Peran
Dana Pensiun
Untuk
dapat memahami peran dana pensiun perlu dilihat pada konsideran UU No. 11/1992
sebagai berikut:
·
Bahwa sejalan dengan hakikat
pembangunan nasional diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna
memilahara keseimbangan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
·
Bahwa dana pensiun merupakan sarana
penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan
pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
·
Bahwa adanya dana pensiun dapat
meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk meningkatkan produktifitas.
·
Berperan secara aktif dalam
pembiayaan pembangunan sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana
sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja
dan memperbesar produksi nasional.
PEGADAIAN
Pengertian
Usaha Gadai
a. Pengertian
Gadai Menurut Umum (Konvensional)
Pegadaian
adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu
barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama
orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan
kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang
telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat
melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
b. Pengertian Gadai Menurut Syari’at Islam
Gadai
dalam perspektif islam disebut dengan istilah rahn, yaitu suatu perjanjian
untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Kata rahn
secara etimologi berarti “tetap”,”berlangsung”dan “menahan”. maka dari segi
bahasa rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Ar-Rahn adalah
menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya
rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
Manfaat
Pegadaian
·
Bagi NasabahManfaat utama yang diperoleh oleh nasabah adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relative sederhana dan dalam waktu yang
lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping
itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya jasa
ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga
dapat memperoleh manfaat antara lain:
§ Penaksiran
Nilai suatu barang dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat
dipercaya.\
§ Penitipan
suatu barang begerak pada yang aman dan dapat dipercaya.
·
Bagi PERUM PEGADAIAN
Manfaat
yang diharapkan oleh perum pegadaian sesuai dengan jasa yang telah diberikan
kepada nasabahnya adalah:
§ Pendapatan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
§ Pendapatan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa
tertentu dari perum pegadaian.
§ Pelaksanaan
misi PERUM PEGADAIAN sebagai suatu BUMN yang bergerak dalam bidang pembiayaan
berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur
dan cara yang relative sederhana.
Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
BalasHapusSaat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada MARET 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 3-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan mengenai situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
BalasHapusNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyaratan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biaya pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.