ANJAK PIUTANG
1. Pengertian
Anjak piutang adalah kontrak dimana perusahaan
anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya antara lain: jasa
pembiayaan, jasa pembukuan, jasa penagihan piutang, dan jasa perlindungan
terhadap resiko.
2. Permodalan
Anjak Piutang
Sesuai dengan PMK No. 84/PMK.012/2006 tanggal
29 september 2009 tentang perusahaan pembiayaan, jumlah modal disetor /
simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangka pendirian perusahaan pembiayaan
adalah:
a.
Perusahaan swasta nasional / perusahaan
patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp.100 milyar.
b.
Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp.50
milyar.
3. Pelaku
Anjak Piutang
Ada 3 pelaku anjak
piutang:
a.
Perusahaan anjak piutang (Factor) adalah
perusahaan atau pihak menawarkan jasa anjak piutang.
b.
Klien (Supplier) adalah pihak yang menggunakan
jasa perusahaan anjak piutang.
c.
Nasabah (Customer) / debitor adalah
pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
4. Jenis-Jenis
Anjak Piutang
a)
Berdasarkan pemberitahuan
§ Disclosed
Factoring / Negofication Factoring
Pengalihan piutang kepada perusahaan anjak
piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer) oleh karena itu pada saat
piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor
yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur
dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dalam faktur ini telah
diallihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak
piutang kepada pihak costumer dimaksudkan antara lain:
a.
Untuk meminjam pembayaran langsung kepada
perusahaan anjak piutang.
b.
Untuk mencegah pihak costumer melakukan
perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang.
c.
Akan mencegah perubahan-perubahan yang ada
dalam kontrk yang mempengaruhi perusahaaan.
d.
Akan memungkinkan perusahaaan untuk menuntut
atas namanya apabila terjadi perselisihan.
§ Undisclosed
/ Non-Notification Factoring
Transaksi penjualan atau pengalihan piutang
kepada perusahaan oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada
pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan
menganggap akan menghadapi resiko.
b) Berdasarkan
penanggung resiko
§ Recourse
Factoring / With Resourse Factoring
Berkaitan dengan resiko debitor yang tidak
mampu memenuhi kewajibannya. Klien akan menganggung resiko kredit terhadap
piutang yang di alihkan kepada perusahaan anjak piutang.
§ Without
Recourse Factoring / Non-Recourse Factoring
Perusahaan anjak piutang menanggung resiko
atas tidak tertagihnya piutang yang telah di alihkan oleh klien. Namun, dalam
perjanjian dapat dicantumkan bahwa diluar keadaan macetnya tagihan dapat
diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yangbtidak
dibayar karena pihak klien ternyata mengirim barang yang cacat / tidak sesuai
dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk
mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban
pembayaran utang. Artinya perusahaan dapat mengembalikan tagihan kepada klien.
c) Berdasarkan
pelayanan
§ Full
Service Factoring
Perjanjian anjak piutang yang meliputi jenis
jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa
non-pembiayaan.
§ Finance
Factoring
Perusahaan anjak piutang hanya menyediakan
fasiitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak
tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada
perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesui dengan
besarnya plafon pembiayaan. Kllien bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang
dan penagihannya, termasuk menanggung resiko tidak teragihnya piutang tersebut.
§ Bulk
Factoring / Agency Factoring
Transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring
sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring pada dasarnya hampir sama
dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap oleh klien
dan proteksi resiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
§ Maturity
Factoring
Dalam maturity factoring, pembiayaan pada
dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurus penjualan dan
penagihan piutang serta proteksi atas tagihan.
d) Berdasarkan lingkup
kegiatan
§ Domestic
Factoring
Kegiatan transaksi anjak piutang yang
melibatkan perusahaan, klien, dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam
negeri.
§ International
Factoring / Export Factoring
Kegiatan untuk transaksi export-import barang
yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing Negara sebagai export
factor dan import factor.
e) Berdasrkan
pembayaran kepada klien
§ Advanced
Payment
Transaksi dengan memberikan pembayaran dimuka
oleh perusahaan kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yan besarnya
berkisar 80% dari nilai faktur.
§ Maturity
Transaksi pengalihan piutang yang
pembayarannya dilakukan perusahaan pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran
tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasrkan rata-rata jatuh tempo tagihan
(faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring sebelumnya.
§ Collection
Transaksi pengalihan piutang yang
pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan berhasil melakukan
penagihan terhadap debitor.
5. Manfaat
Anjak Piutang
§ Membantu
administrasi penjualan dan penagihan.
§ Membantu
beban resiko.
§ Memperbaiki
system penagihan.
§ Membantu
memperlancar modal kerja.
§ Meningkatkan
untuk mengembangkan usaha.
6. Perbandingan
Anjak Piutang dengan Kredit Bank
§ Penekanan
anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
§ Anjak
piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (piutang).
§ Pinjaman
bank melibatkan 2 pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan 3 pihak.
§ Kredit
bank menambah kas pada aktiva debitur, sedangkan anjak piutang tidak tetapi
hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
§ Kredit
bank jumlahnya tetap dan memiliki syarat pelunasan sedangkan anjak
piutangmengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
§ Kredit
bank menggunakan agunan, sedangkan anjak piutang agunan bukan hal mutlak.
§ Kontrak
anjak piutang dilaksanakan berkesinambungan, berbeda dengan krediat bank yang
putus kontrak setelah cicilan lunas.
Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
BalasHapusSaat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada MARET 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 3-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan mengenai situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.