Rabu, 28 November 2012

ANJAK PIUTANG



ANJAK PIUTANG

1.      Pengertian
Anjak piutang adalah kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya antara lain: jasa pembiayaan, jasa pembukuan, jasa penagihan piutang, dan jasa perlindungan terhadap resiko.
2.      Permodalan Anjak Piutang
Sesuai dengan PMK No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 september 2009 tentang perusahaan pembiayaan, jumlah modal disetor / simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangka pendirian perusahaan pembiayaan adalah:
a.       Perusahaan swasta nasional / perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp.100 milyar.
b.      Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp.50 milyar.

3.      Pelaku Anjak Piutang
Ada 3 pelaku anjak piutang:
a.       Perusahaan anjak piutang (Factor) adalah perusahaan atau pihak menawarkan jasa anjak piutang.
b.      Klien (Supplier) adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c.       Nasabah (Customer) / debitor adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.

4.      Jenis-Jenis Anjak Piutang
a)      Berdasarkan pemberitahuan
§  Disclosed Factoring / Negofication Factoring
Pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer) oleh karena itu pada saat piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dalam faktur ini telah diallihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak costumer dimaksudkan antara lain:
a.       Untuk meminjam pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
b.      Untuk mencegah pihak costumer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang.
c.       Akan mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrk yang mempengaruhi perusahaaan.
d.      Akan memungkinkan perusahaaan untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
§  Undisclosed / Non-Notification Factoring
Transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan menganggap akan menghadapi resiko.

b)      Berdasarkan penanggung resiko
§  Recourse Factoring / With Resourse Factoring
Berkaitan dengan resiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Klien akan menganggung resiko kredit terhadap piutang yang di alihkan kepada perusahaan anjak piutang.
§  Without Recourse Factoring / Non-Recourse Factoring
Perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah di alihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian dapat dicantumkan bahwa diluar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yangbtidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirim barang yang cacat / tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Artinya perusahaan dapat mengembalikan tagihan kepada klien.

c)      Berdasarkan pelayanan
§  Full Service Factoring
Perjanjian anjak piutang yang meliputi jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan.
§  Finance Factoring
Perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasiitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesui dengan besarnya plafon pembiayaan. Kllien bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung resiko tidak teragihnya piutang tersebut.
§  Bulk Factoring / Agency Factoring
Transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan  piutang tetap oleh klien dan proteksi resiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
§  Maturity Factoring
Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurus penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan.
d)     Berdasarkan lingkup kegiatan
§  Domestic Factoring
Kegiatan transaksi anjak piutang yang melibatkan perusahaan, klien, dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
§  International Factoring / Export Factoring
Kegiatan untuk transaksi export-import barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing Negara sebagai export factor dan import factor.

e)      Berdasrkan pembayaran kepada klien
§  Advanced Payment
Transaksi dengan memberikan pembayaran dimuka oleh perusahaan kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yan besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
§  Maturity
Transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasrkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring sebelumnya.
§  Collection
Transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan  apabila perusahaan berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.



5.  Manfaat Anjak Piutang
§  Membantu administrasi penjualan dan penagihan.
§  Membantu beban resiko.
§  Memperbaiki system penagihan.
§  Membantu memperlancar modal kerja.
§  Meningkatkan untuk mengembangkan usaha.

6.  Perbandingan Anjak Piutang dengan Kredit Bank
§  Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
§  Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (piutang).
§  Pinjaman bank melibatkan 2 pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan 3 pihak.
§  Kredit bank menambah kas pada aktiva debitur, sedangkan anjak piutang tidak tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
§  Kredit bank jumlahnya tetap dan memiliki syarat pelunasan sedangkan anjak piutangmengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
§  Kredit bank menggunakan agunan, sedangkan anjak piutang agunan bukan hal mutlak.
§  Kontrak anjak piutang dilaksanakan berkesinambungan, berbeda dengan krediat bank yang putus kontrak setelah cicilan lunas.

1 komentar:

  1. Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
     Saat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada MARET 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
    Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 3-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan mengenai situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
    Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
     Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

    BalasHapus