Rabu, 28 November 2012

ANJAK PIUTANG



ANJAK PIUTANG

1.      Pengertian
Anjak piutang adalah kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya antara lain: jasa pembiayaan, jasa pembukuan, jasa penagihan piutang, dan jasa perlindungan terhadap resiko.
2.      Permodalan Anjak Piutang
Sesuai dengan PMK No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 september 2009 tentang perusahaan pembiayaan, jumlah modal disetor / simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangka pendirian perusahaan pembiayaan adalah:
a.       Perusahaan swasta nasional / perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp.100 milyar.
b.      Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp.50 milyar.

3.      Pelaku Anjak Piutang
Ada 3 pelaku anjak piutang:
a.       Perusahaan anjak piutang (Factor) adalah perusahaan atau pihak menawarkan jasa anjak piutang.
b.      Klien (Supplier) adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c.       Nasabah (Customer) / debitor adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.

4.      Jenis-Jenis Anjak Piutang
a)      Berdasarkan pemberitahuan
§  Disclosed Factoring / Negofication Factoring
Pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer) oleh karena itu pada saat piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dalam faktur ini telah diallihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak costumer dimaksudkan antara lain:
a.       Untuk meminjam pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
b.      Untuk mencegah pihak costumer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang.
c.       Akan mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrk yang mempengaruhi perusahaaan.
d.      Akan memungkinkan perusahaaan untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
§  Undisclosed / Non-Notification Factoring
Transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan menganggap akan menghadapi resiko.

b)      Berdasarkan penanggung resiko
§  Recourse Factoring / With Resourse Factoring
Berkaitan dengan resiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Klien akan menganggung resiko kredit terhadap piutang yang di alihkan kepada perusahaan anjak piutang.
§  Without Recourse Factoring / Non-Recourse Factoring
Perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah di alihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian dapat dicantumkan bahwa diluar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yangbtidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirim barang yang cacat / tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Artinya perusahaan dapat mengembalikan tagihan kepada klien.

c)      Berdasarkan pelayanan
§  Full Service Factoring
Perjanjian anjak piutang yang meliputi jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan.
§  Finance Factoring
Perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasiitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesui dengan besarnya plafon pembiayaan. Kllien bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung resiko tidak teragihnya piutang tersebut.
§  Bulk Factoring / Agency Factoring
Transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan  piutang tetap oleh klien dan proteksi resiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
§  Maturity Factoring
Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurus penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan.
d)     Berdasarkan lingkup kegiatan
§  Domestic Factoring
Kegiatan transaksi anjak piutang yang melibatkan perusahaan, klien, dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
§  International Factoring / Export Factoring
Kegiatan untuk transaksi export-import barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing Negara sebagai export factor dan import factor.

e)      Berdasrkan pembayaran kepada klien
§  Advanced Payment
Transaksi dengan memberikan pembayaran dimuka oleh perusahaan kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yan besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
§  Maturity
Transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasrkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring sebelumnya.
§  Collection
Transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan  apabila perusahaan berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.



5.  Manfaat Anjak Piutang
§  Membantu administrasi penjualan dan penagihan.
§  Membantu beban resiko.
§  Memperbaiki system penagihan.
§  Membantu memperlancar modal kerja.
§  Meningkatkan untuk mengembangkan usaha.

6.  Perbandingan Anjak Piutang dengan Kredit Bank
§  Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
§  Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (piutang).
§  Pinjaman bank melibatkan 2 pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan 3 pihak.
§  Kredit bank menambah kas pada aktiva debitur, sedangkan anjak piutang tidak tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
§  Kredit bank jumlahnya tetap dan memiliki syarat pelunasan sedangkan anjak piutangmengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
§  Kredit bank menggunakan agunan, sedangkan anjak piutang agunan bukan hal mutlak.
§  Kontrak anjak piutang dilaksanakan berkesinambungan, berbeda dengan krediat bank yang putus kontrak setelah cicilan lunas.

Rabu, 21 November 2012

LEMBAGA PEMBIAYAAN



PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2009
TENTANG
LEMBAGA PEMBIAYAAN

Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. (Pasal 1)
Lembaga Pembiayaan meliputi (Pasal 2) :
a.       Perusahaan Pembiayaan;
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/ atau usaha Kartu Kredit (Pasal 1).
Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi  (Pasal 3) :
1.      Sewa Guna Usaha;
Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. (Pasal 1)
2.      Anjak Piutang;
Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. (Pasal 1)
3.      Usaha Kartu Kredit; dan/atau
Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit. (Pasal 1)
4.      Pembiayaan Konsumen.
Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. (Pasal 1)

b.      Perusahaan Modal Ventura;
Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/ penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. (Pasal 1)
Kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi (Pasal 4) :
1.      Penyertaan Saham (equity participation);
2.      Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity partcipation);
3.      Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha  (profit/revenue sharing);

c.       Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. (Pasal 1)
Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi (Pasal 5) :
1.      Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk Pembiayaan Infrastruktur;
2.      Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; dan/atau;
3.      Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur;

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat pula melakukan (Pasal 5) ;
1.      Pemberian dukungan kredit (credit enhancement), termasuk penjaminan untuk Pembiayaan Infrastruktur;
2.      Pemberian Jasa Konsultasi (advisory invesment);
3.      Penyertaan Modal (equity investment);
4.      Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
5.      Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Menteri.

Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. (Pasal 6)

Saham Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh (Pasal 7) :
1.      Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia;
2.      Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha patungan).
Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing ditentukan paling besar 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Modal Disetor. (Pasal 7)

Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk  (Pasal 9) :
1.      Giro;
2.      Deposito;
3.      Tabungan.

Lembaga Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) dengan memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential principles). (Pasal 10)

Penerbitan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) diatur lebih lanjut oleh Menteri. (Pasal 10)

Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya. (Pasal 1)
Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan atas Lembaga Pembiayaan. (Pasal 11)