Rabu, 12 Desember 2012

ASURANSI

ASURANSI ( INSURANCE, ASSURANCE )

 
Pcngertian Asuransi
Di Indonesia, untuk istilah asuransi sering digunakan istilah pertanggungan, kedua istilah ini tampaknya mengikuti istilah dalam bahasa Belanda, Yaitu assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan). Memang asuransi di lndonesia bermula dari negeri Belanda. Di Inggris digunakan istilah insurance dan assurance yang mempunyai pengertian yang sama. Istilah insurance digunakan untuk asuransi kerugian sedangkan istilah uuurance digunakan untuk asuransi jiwa.

Berdasarkan Radiks Purba, pengertian asuransi ditinjau dari paham ekonomi adalah Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan sebab melalui asuransi dapat di himpun dana yang besar, yang dapat untuk membiayai pembangunan disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, karena sesungguhnya asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan (proteksi) atas kerugian keuangan (financial loss) yang ditimbulkan oleh peristiwa tidak terduga sebelumnya. (1992:40).
Menurut pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi mempunyai pengertian sebagai berikut : Asuransi atau pertanggungan adalah suafu persetujuan, dimana penanggung kerugian diri kepada tertanggung, dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian karena kehilangan kerugian atau tidak diperolehnya suatu keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.

Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 : “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Macam- Macam Asuransi
Asuransi dibedakan menjadi beberapa macam antara lain :
Dua cabang utama dari asuransi pengangkutan,Yaitu :
1. Asuransi Pengangkutan Laut.
2. Asuransi Pengangkutan Darat.

Asuransi kebakaran adalah asuransi yang tujuannya melindungi dari bahaya kebakaran.
Asuransi Kredit, Jenis-jenis dalam asuransi kredit, Yaitu :
l. Asuransi Piutang Dagang.
2. Asuransi Deposito.
3. Asuransi Kredit Pinjaman.
4. Asuransi Obligasi.
5. Asuransi Garansi bisnis Internasional.
6. Asuransi Kredit Barang Dagang dalam Negeri.
Asuransi Kesehatan, Tujuan asuransi kesehatan adalah membayar biaya Rumah sakit biaya
pengobatan dan mengsanti kerugian tertanggung atas hilangnya pendapatannya karena cedera akibat kecelakaan atau penyakit.

Asuransi Sosial adalah alat untuk menghimpun resiko dengan memindahkannya pada organisasi yang biasanya adalah organisasi pemerintah, yang diharuskan oleh undang-undang untuk memberikan manfaat keuangan atau pelayanan kepada atau atas nama orang-orang yang diasuransikan itu pada wakfu terjadinya kerugian-kerugian tertentu yang
telah ditetapkan sebelumnya.

Asuransi Tanggung Gugat.
Asuransi tanggung gugat adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
Asuransi Mobil.
Asuransi mobil adalah asuransi yang digunakan untuk melindungi mobil akibat dari kecelakaan atau kehilangan.
Reasuransi.
Reasuransi adalah kontrak asuransi dimana sebuah perusahaan asuransi memindahkan semua atau sebagian risikonya kepada perusahaan lain. Tujuan utama dari perusahaan asuransi yang memindahkan risikonya adalah untuk melindungi dirinya terhadap kerugian dalam kasus tertentu yang melebihi jumlah tertentu.

Pengertian Asuransi Jiwa
Menurut J. Tinggi Sianipar (1990 :5), definisi asuransi dapat dilihat dari sudut ekonomi adalah suatu cara / alat pemindahan resiko dari seseorang kepada orang lain Dengan adanya pemindahan resiko yang dilakukan melalui lembaga asuransi, maka apabila dimasa yang akan datang ada kerugian-kerugian yang diderita seseorang akibat resiko yang dihadapinya, maka kerugian termaksud dapat dialihkannya kepada orang lain, yaitu kepada siapa ia telah memindahkan resiko tersebut, Jadi secara lengkap definisi asuransi adalah suatu perjanjian kontrak antara penanggung dengan tertanggung dalam perjanjian mana penanggung berjanji akan mengganti setiap kerugian yang diderita oleh penanggung akibat dari suatu resiko yang disebutkan dalam perjanjian, resiko mana belum diketahui atau belum terjadi pada saat perjanjian diadakan (belum pasti). Atas kesediaan
penanggung memberikan penggantian seperti tersebut diatas, ia menerima sejumlah uang yang relatif kecil yang disebut premi.

Tujuan Asuransi Jiwa
1. Menjamin suafu estate dari mana para ahli waris dapat memperoleh penghasilan jika
kepala keluarga meninggal dunia.
2. Untuk menabung uang sebagai bagian dari estate hidup seseorang yang diadakan untuk penghasilan di masa depan.
Tujuan yang pertama disebut proteksi atau perlindungan sedangkan yang kedua disebut dengan kebutuhan tabungan.

Prinsip Asuransi Jiwa
Pada prinsipnya Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh :
a) Resiko kematian.
b) Resiko hari tua.
c) Resiko kecelakaan.

Produk-Produk Asuransi Jiwa
Produk asuransi Jiwa pada dasarnya ada tiga :
1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)
Asuransi ini adalah jenis asuransi jiwa dimana kita membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan akan melindungi kita selama jangka waktu tertentu dari risiko kematian. Apabila terjadi risiko selama jangka waktu tersebut ahli waris Kita akan menerima uang pertanggungan. Apabila jangka waktu itu selesai dan
tidak terjadi risiko maka kontrak selesai dan kita tidak akan mendapatkan apa-apa.
2. Asuransi Jiwa Dwi Guna ( Endowment Life)
Asuransi jenis ini hampir sama dengan asuransi jiwa berjangka hanya bedanya pada masa akhir asuransi jika tidak ada risiko pada kita maka kita tetap akan mendapatkan Uang
pertanggungan.
3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup ( Whole Life).
Asuransi ini sama seperti Asuransi Dwi Guna hanya bedanya, jangka waktumya seumur hidup. Artinya kita dirindungi selamanya (atau sampai umur 99 Tahun)

2 komentar:

  1. Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
     Saat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada MARET 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
    Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 3-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan mengenai situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
    Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
     Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus