Rabu, 03 Oktober 2012

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI PERBANKAN DI INDONESIA

Sejarah Perbankan di Indonesia
 
Memasuki tahun 1990-an BI mengeluarkan paket kebijakan yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati – hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14 / 1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. Berdasarkan Undang - undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati – hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya. Dengan undang – undang tersebut juga ditetapkan penataan badan hukum bank - bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi sanksi ancaman pidana terhadap yang melakukan pelanggaran ketentuan perbankan.
Krisis Finansial terjadi pada Juli 1997 di Thailand yang mempengaruhi mata uang, bursa saham dan harga aset lainnya di beberapa negara Asia. Peristiwa ini disebut krisis moneter (krismon) di Indonesia. Indonesia, Korea Selatan, dan Thailand adalah negara yang paling parah terkena dampak krisis ini. Pada Juni 1997, Indonesia terlihat jauh dari krisis. Tidak seperti Thailand, Indonesia memiliki inflasi yang rendah, perdagangan surplus lebih dari 900 juta dolar, persediaan mata uang luar yang besar, lebih dari 20 miliar dolar, dan sektor bank yang baik.Tapi banyak perusahaan Indonesia yang meminjam dolar AS. Pada tahun berikut, ketika rupiah menguat terhadap dolar, praktisi ini telah bekerja baik untuk perusahaan tersebut level efektifitas hutang mereka dan biaya finansial telah berkurang pada saat harga mata uang lokal meningkat.
Pada Juli, Thailand megembangkan baht, Otoritas Moneter Indonesia melebarkan jalur perdagangan dari 8 persen ke 12 persen. Rupiah mulai terserang kuat di Agustus. Pada 14 Agustus 1997, pertukaran floating teratur ditukar dengan pertukaran floating - bebas. Rupiah jatuh lebih dalam. IMF datang dengan paket bantuan 23 miliar dolar, tapi rupiah jatuh lebih dalam lagi karena ketakutan dari hutang perusahaan, penjualan rupiah, permintaan dolar yang kuat. Rupiah dan Bursa Saham Jakarta menyentuh titik terendah pada bulan September. Moody’s menurunkan hutang jangka panjang Indonesia menjadi “junk bond”. Meskipun krisis rupiah dimulai pada Juli dan Agustus, krisis ini menguat pada November ketika efek dari devaluasi di musim panas muncul pada neraca perusahaan.
Perusahaan yang meminjam dalam dolar harus menghadapi biaya yang lebih besar yang disebabkan oleh penurunan rupiah, dan banyak yang bereaksi dengan membeli dolar, yaitu: menjual rupiah, menurunkan harga rupiah lebih jauh lagi. Inflasi rupiah dan peningkatan besar harga bahan makanan menimbulkan kekacauan di negara ini. Pada Februari 1998, Presiden Suharto memecat Gubernur Bank Indonesia, tapi ini tidak cukup. Suharto dipaksa mundur pada pertengahan 1998 dan B.J Habibie menjadi presiden. Mulai dari sini krisis moneter indonesia memuncak.
2.2       Kondisi Perbankan di Indonesia
Kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Perubahan ini selain disebabkan perkembangan internal dunia perbankan juga tidak terlebas dari pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan. Perkembangan faktor-faktor internal dan eksternal perbankan tersebut menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia secara umum dapat dikelompokan dalam empat periode. Keempat periode itu adalah:
       I.            Kondisi sebelum Deregulasi
Perbankan pada masa ini sangat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan ekonomi dan politik dari penguasa, yang dalam hal ini adalah pemerintah. Berikut ini merupakan fungsi utama perbankan pada masa penjajahan adalah :
1)      Memobilisasikan dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik kolonial.
2)      Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar milik kolonial, seperti giro, garansi bank, pemindahan dana dan lain-lain.
3)      Membatu pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial ke negara penjajah.
4)      Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak, baik pajak dari perusahaan-perusahan maupun dari masyarakat pribumi, untuk kemudian dikirim ke negara penjajah.
5)      Mengadminitrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.
Berikut ini merupakan fungsi utama perbankan pada masa setelah kemerdekaan sampai dengan sebelum adanya deregulasi adalah:
-        Memobilisasikan dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
-        Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar.
-        Mengadminitrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah.
-        Meyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor-sektor yang ingin dikembangkan pemerintah.
Dan yang selanjutnya adalah keadaan perbankan saat ini, yaitu:
-        Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia Hingga akhir tahun 1960-an peraturan menegenai perbankan  hanya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968. Undanng-undang tersebut tidak mengatur sejara jelas mengenai perbankan namun, lebih cenderung memperlihatkan campur tangan pemerintah dalam perbankan di Indonesia.
-        Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu. KLBI diberikan terutama untuk bank-bank pemerintah ini disalurkan untuk mendanai pemberian kredit kepada debitur  dan dalam hal ini bunga yang harus dibayar oleh bank penerima KLBI relatif rendah.
-        Bank banyak menanggung program-prorogram pemerintah.
Terutama bank-bank pemerintah memperoleh berbagai macam fasilitas khusus, bank tersebut juga harus menjalankan kegiatan perbankan yang berkaitan dengan program atau proyek pemerintah.
-        Jumlah bank swasta yang relatif sedikit.
Dari waktu ke waktu masa itu perkembangan jumlah bank swasta tidak mengalami kenaikan. Bank-bank swasta yang ada umumnya bank-bank kecil. Bank-bank milik pemerintah yang berupa BUMN mendominasi kegiatan perbankan di Indonesia.
-        Sulitnya pendirian bank baru.
Dominasi bank pemerintah yang sangat kuat dengan segala fasilitas dan kemudahannya menyebabkan sulit sekali bagi bank swasta baru untuk masuk dalam persaingan apalagi untuk berkembang menjadi bank yang besar.
-        Posisi tawar-menawar bank relatif lebih kuat daripada nasabah
Bank seolah-olah tidak merasa membutuhkan nasabah, nasabahlah yang membutuhkan bank. Bank tidak terlalu mememrlukan dana dari masyarakat Karena telah memperoleh dana dengan mudah dari pemerintah dan BUMN.
-        Bank bukan merupakan alternatif utama bagi masyarakat luas untuk menyimpan dan meminjam dana.
Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit dan lemahnya posisi tawar-menawar nasabah menyebabkan masyarakat kuarang tertarik untuk berhubungan dengan baik. Masyarakat kecil lebih banyak berhubungan dengan pegadaian dan rentenir.
    II.            Kondisi sesudah Deregulasi
Tingkat inflasi yang tinggi serta kondisi ekonomi makro secara umum yang tidak bagus terjadi bersamaan dengan kondisi perbankan yang tidak dapat memobilisasikan dana dengan baik. Untuk mengatasi situsi tersebut tidak menguntungkan ini cara yang ditempuh pemerintah pada waktu adalah dengan melakukan serangkaian kebijakan berupa deregulasi di sector rill dan sektor moneter. Kebijakan deregulasi yang telah dilakukan dan terkait dengan perbankan antara lain adalah:
1)      Paket 1 Juni 1983 yang berisi tentang:
a.       Penghapusan pagu kredit dan pembatasan aktiva lain sebagai instrument pengendali Jumlah Uang Beredar (JUB).
b.      Pengurangan KLBI kecuali untuk sektor-sektor tertetu.
2)      Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBI.
3)      Bank Indonesia sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SBPU dan fasilitas diskonto oleh BI.
4)      Paket 27 Oktober 1988 yang berisi tentang:
a.       Pengerahan dana masyarakat.
b.      Efisiensi lembaga keungan.
c.       Pengendalian kebijakan moneter.
d.      Pengembangan pasar modal.
5)      Paket 20 Desember 1988 yang berisi tentang:
a.       Aturan penyelenggaraan baru efek oleh swasta.
b.      Alternatif sumber pembiayaan berupa sewa guna usaha, anjak piutang, modal ventura, perdagangan surat berharga, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.
c.       Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat melakukan kegiatan perdagangan surat berharga, kartu kredit anjak piutang dan pembiayaan konsumen.
6)      Paket 25 Maret 1989 yang berisi tentang:
a.       Penyempurnaan paket sebelumnya.
b.      Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat memiliki net open position maksimum sebesar 25% dari modal sendiri.
7)      Paket 29 Januari 1990 yang berisi tentang penyempurnaan program perkreditan kepada usaha kecil agar dilakukan secara luas oleh semua bank.
8)      Paket 28 Februari 1991 yang berisi tentang penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan lembaga keungan dengan prinsip kehati-hatian, sehinggadapat tetep mempertahankan keoercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
9)      UU Nomer 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
10)  Paket 29 Mei 1993 yang berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank meliput :
a.       Rasio kecukupan modal
b.      Batas maksimum pemberian kredit (BMPK)
c.       Kredit Usaha Kecil (KUK)
 III.            Kondisi saat krisis ekonomi mulai akhir tahun 1990-an.
1)      Tingkat kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis.
2)      Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat.
Peraturan kesehatan bank sulit sekali untuk diterapkan dalam kondisi krisis ekonomi ini, sebab apabila aturan diterapkan apa adanya maka sebagian besar bank sudah tidak lagi layak untuk meneruskan kegiatan usahanya.pelanggaran  yang paling menonjol adalah tidak terpenuhinya rasio kecukupan modal dan batas maksimum pemberian kredit.
3)      Adanya spread negatif.
Kepercayaan masyarakat sangat rendah terhadap perbankan serta kebijakan uang ketat oleh otoritas moneter melalui pernaikan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) menyebabkan perbankan tidak mempunyai alternative lain umtuk menghimpun dan menyalurkan dana. Konsekuensi dari kebijakan spread negative ini adalah bank harus menanggung rugi dalam kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dananya
4)      Munculnya penggunaan peraturan perundangan yang baru.
Peraturan dan perundangan baru yang ditetapkan setelah adanya krisis ekonomi.

 IV.            Kondisi terakhir.
Empat hal penting menandai kondisi terakhir sektor perbankan di Indonesia. Ketiga hal tersebut adalah :
1)      Selesainya penyusutan Arsitektur Pernbankan Indonesia (API). Munculnya API ini dipicu oleh adanya krisis perbankan dan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia mulai tahun 1997.
2)      Serangkaian rencana dan komitmen pemerintah, DPR dan Bank Indonesia untuk membentuk atau menyusun :
a.       Lembaga penjamin simpanan
b.      Lembaga pengawas perbankan yang idependen
c.       Otoritas jasa keuangan
3)      Kinerja perbankan yang lebih menunjukan kondisi masa peralihan atau awal masa pemulihan dari krisis ekonomi kea rah kondisi perbankan yang lebih sesuai dengan praktik-praktik perbankan yang lebih baik.
4)      Penyaluran dana masyarakat kearah yang lebih mencerminkan bank sebagai perantara keuangan dengan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar