Rabu, 26 September 2012

KASUS BANK CENTURY DPR Kaji Pemanggilan Kembali Sri Mulyani

JAKARTA (Suara Karya): Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century mengkaji kemungkinan untuk memanggil ulang mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom.
Selain itu, Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century (Timwas Century) juga membahas kemungkinan pemanggilan ulang mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji dan Palmer Situmorang, SH, pengacara mantan Direktur Utama dan Komisaris PT Esa Kertas Nusantara (EKN) Ali Alamsyah.
Hal itu disampaikan anggota Timwas Century dari PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno dan anggota Timwas Century DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Bambang Soesatyo secara terpisah di Jakarta kemarin.
Hendrawan mengatakan, Fraksi PDIP meminta Sri Mulyani dihadirkan kembali. Keterangan Sri Mulyani dinilai penting untuk membongkar skandal Bank Century dan penolakan Jusuf Kalla atas kebijakan blanket guarantee yang diusulkan Bank Indonesia. "PDIP mengusulkan agar Sri Mulyani kembali lagi dihadirkan dalam pertemuan ini," katanya.
Hal ini pun akhirnya disetujui untuk dibicarakan dalam rapat tim kecil. Menurutnya, keterangan Sri Mulyani yang kini menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia sangat dibutuhkan untuk membuka misteri kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun.
Bambang Soesatyo meminta kesaksian mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar soal rapat tanggal 9 Oktober 2008 dan kesaksian mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal adanya operasi senyap terkait kebijakan misterius dalam bailout Century, serta fakta di balik cerita soal blanket guarantee, telah melengkapi gambaran bahwa situasi krisis keuangan global tahun 2008 telah ditunggangi.
Indikasinya dipertegas dengan opsi kebijakan yang dipilih, yang dijadikan modus untuk melakukan kejahatan terhadap negara.
"Pemanggilan ulang terhadap Sri Mulyani, Susno Duadji, dan lainnya untuk menggali lebih dalam lagi kasus dana talangan Bank Century. Terutama, keterkaitan dari informasi yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat Timwas Century dari mantan Wapres Jusuf Kalla dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar," ujarnya.
Menurut Bambang, Sri Mulyani akan diminta penjelasannya ihwal pengucuran dana talangan kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun pada tahun 2008.
"Usul pemanggilan Sri Mulyani ini sebelumnya disampaikan oleh anggota Timwas dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrawan Supratikno. Pasalnya, banyak keterangan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyinggung keterlibatan mantan Menteri Keuangan itu. Hendrawan yakin, kehadiran Sri Mulyani akan memperjelas peristiwa di balik pengucuran dana talangan Bank Century," ujar Bambang.
Sementara itu, pemanggilan terhadap Miranda terkait posisinya saat itu sebagai Deputi Senior Gubernur BI, yang diperkirakan banyak tahu dalam rapat-rapat KSSK untuk menyelamatkan Bank Century dan mengeluarkan uang negara untuk tujuan itu, meski tanpa ada landasan hukumnya. Sebab, perppu yang diusulkan pemerintah untuk hal itu telah ditolak DPR dan usulan blanket guarantee pun ditolak Wapres JK.
"Sehingga dengan posisi saat itu, Miranda semestinya banyak mengetahui informasi atas apa yang disebut JK sebagai perampokan uang negara, karena tiba-tiba BI lewat institusi lain mengeluarkan uang negara tanpa dasar hukum," ujarnya.
Sementara itu, pemanggilan Susno Duadji terkait posisinya saat itu sebagai Kabareskrim yang melaksanakan tugas Kapolri atas perintah Wapres JK dalam waktu dua jam mesti berhasil menangkap pemilik Bank Century.
Sedangkan pemanggilan Palmer Situmorang, SH, pengacara mantan Direktur Utama dan Komisaris PT Esa Kertas Nusantara (EKN) Ali Alamsyah Timwas, juga sangat penting.
"Sebab, kliennya tiba-tiba menerima transferan dana dari Bank Century dengan jumlah besar tanpa ada transaksi apa pun, dan kemudian dana itu pun keluar lagi. Yang menarik, ternyata kasus transaksi mencurigakan ini lolos dari audit BPK. Jadi, ini makin menunjukkan dari sekian keanehan dalam peristiwa kasus Century," ujarnya.
Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa opsi kebijakan yang dipilih, dijadikan modus untuk melakukan kejahatan terhadap negara. "Kini, negara dan rakyat patut bersyukur atas pilihan sikap Pak Jusuf Kalla yang menolak desakan penerapan blanket guarrantee itu. Logika mensyukuri pilihan sikap Jusuf Kalla itu sederhana saja. Kalau oknum bank sentral atau Bank Indonesia dan penguasa bisa menunggangi dan menyalahgunakan dana bailout Bank Century yang hanya Rp 6,7 triliun itu, entah berapa besar kerugian yang harus ditanggung negara dan rakyat jika pencadangan blanket guarantee sebesar Rp 300 triliun itu juga ditunggangi dan disalahgunakan," ujar Bambang. (Sugandi/Rully)


 


 



 

2 komentar: