Rabu, 26 September 2012
KASUS BANK CENTURY DPR Kaji Pemanggilan Kembali Sri Mulyani
JAKARTA (Suara Karya): Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century
mengkaji kemungkinan untuk memanggil ulang mantan Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati dan mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S
Goeltom.
Selain itu, Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century (Timwas Century) juga membahas kemungkinan pemanggilan ulang mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji dan Palmer Situmorang, SH, pengacara mantan Direktur Utama dan Komisaris PT Esa Kertas Nusantara (EKN) Ali Alamsyah.
Hal itu disampaikan anggota Timwas Century dari PDI Perjuangan
Hendrawan Supratikno dan anggota Timwas Century DPR dari Fraksi Partai
Golkar (F-PG) Bambang Soesatyo secara terpisah di Jakarta kemarin.
Hendrawan mengatakan, Fraksi PDIP meminta Sri Mulyani dihadirkan
kembali. Keterangan Sri Mulyani dinilai penting untuk membongkar skandal Bank Century dan penolakan Jusuf Kalla atas kebijakan blanket guarantee yang diusulkan Bank Indonesia. "PDIP mengusulkan agar Sri Mulyani kembali lagi dihadirkan dalam pertemuan ini," katanya.
Hal ini pun akhirnya disetujui untuk dibicarakan dalam rapat tim kecil.
Menurutnya, keterangan Sri Mulyani yang kini menjabat Direktur
Pelaksana Bank Dunia sangat dibutuhkan untuk membuka misteri kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun.
Bambang Soesatyo meminta kesaksian mantan Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Antasari Azhar soal rapat tanggal 9 Oktober 2008 dan
kesaksian mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal adanya operasi senyap
terkait kebijakan misterius dalam bailout Century, serta
fakta di balik cerita soal blanket guarantee, telah melengkapi gambaran
bahwa situasi krisis keuangan global tahun 2008 telah ditunggangi.
Indikasinya dipertegas dengan opsi kebijakan yang dipilih, yang dijadikan modus untuk melakukan kejahatan terhadap negara.
"Pemanggilan ulang terhadap Sri Mulyani, Susno Duadji, dan lainnya untuk menggali lebih dalam lagi kasus dana talangan Bank Century.
Terutama, keterkaitan dari informasi yang sebelumnya telah disampaikan
dalam rapat Timwas Century dari mantan Wapres Jusuf Kalla dan mantan
Ketua KPK Antasari Azhar," ujarnya.
Menurut Bambang, Sri Mulyani akan diminta penjelasannya ihwal pengucuran dana talangan kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun pada tahun 2008.
"Usul pemanggilan Sri Mulyani ini sebelumnya disampaikan oleh anggota
Timwas dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrawan Supratikno.
Pasalnya, banyak keterangan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang
menyinggung keterlibatan mantan Menteri Keuangan itu. Hendrawan yakin,
kehadiran Sri Mulyani akan memperjelas peristiwa di balik pengucuran
dana talangan Bank Century," ujar Bambang.
Sementara itu, pemanggilan terhadap Miranda terkait posisinya saat itu
sebagai Deputi Senior Gubernur BI, yang diperkirakan banyak tahu dalam
rapat-rapat KSSK untuk menyelamatkan Bank Century
dan mengeluarkan uang negara untuk tujuan itu, meski tanpa ada landasan
hukumnya. Sebab, perppu yang diusulkan pemerintah untuk hal itu telah
ditolak DPR dan usulan blanket guarantee pun ditolak Wapres JK.
"Sehingga dengan posisi saat itu, Miranda semestinya banyak mengetahui
informasi atas apa yang disebut JK sebagai perampokan uang negara,
karena tiba-tiba BI lewat institusi lain mengeluarkan uang negara tanpa
dasar hukum," ujarnya.
Sementara itu, pemanggilan Susno Duadji terkait posisinya saat itu sebagai Kabareskrim yang melaksanakan tugas Kapolri atas perintah Wapres JK dalam waktu dua jam mesti berhasil menangkap pemilik Bank Century.
Sedangkan pemanggilan Palmer Situmorang, SH, pengacara mantan Direktur
Utama dan Komisaris PT Esa Kertas Nusantara (EKN) Ali Alamsyah Timwas,
juga sangat penting.
"Sebab, kliennya tiba-tiba menerima transferan dana dari Bank Century dengan jumlah besar tanpa ada transaksi apa pun, dan kemudian dana itu pun keluar lagi. Yang menarik, ternyata kasus transaksi mencurigakan ini lolos dari audit BPK. Jadi, ini makin menunjukkan dari sekian keanehan dalam peristiwa kasus Century," ujarnya.
Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa opsi kebijakan yang dipilih,
dijadikan modus untuk melakukan kejahatan terhadap negara. "Kini, negara
dan rakyat patut bersyukur atas pilihan sikap Pak Jusuf Kalla yang
menolak desakan penerapan blanket guarrantee itu. Logika mensyukuri
pilihan sikap Jusuf Kalla itu sederhana saja. Kalau oknum bank sentral atau Bank Indonesia dan penguasa bisa menunggangi dan menyalahgunakan dana bailout Bank Century
yang hanya Rp 6,7 triliun itu, entah berapa besar kerugian yang harus
ditanggung negara dan rakyat jika pencadangan blanket guarantee sebesar
Rp 300 triliun itu juga ditunggangi dan disalahgunakan," ujar Bambang.
(Sugandi/Rully)
LEMBAGA KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA PERANTARA
-
Lembaga keuangan yang
merupakan lembaga perantara dari pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of
funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds), memiliki fungsi
sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary).
-
Lembaga keuangan yang
merupakan organ masyarakat merupakan” sesuatu ” yang keberadaanya adalah untuk
memenuhi tugas sosial dan kebutuhan khusus masyarakat. (Tujuan).
-
Asas Bank Umum
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
-
Fungsi utama perbankan
Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat (Bank Umum).
-
Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.(Bank Umum).
-
Di Indonesia, lembaga
perbankan memiliki misi dan fungsi sebagai agen pembangunan ( agent of
development), yaitu sebagai lembaga yang bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
-
Lembaga perbankan
mempunyai fungsi dan tanggung jawab yang sangat besar, selain memiliki fungsi
tradisional, yaitu untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dalam arti
sebagai perantara pihak yang berlebihan dana dan kekurangan dana, yakni fungsi
financial intermediary, juga berfungsi sebagai sarana pembayaran
-
Perbankan nasional
berfungsi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi
nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi. Untuk mencapainya
perbankan Indonesia harus memiliki komitmen. Komitmen ini oleh Nyoman Moena
diterjemahkan ke dalam bahasa perbankan, yaitu perbankan Indonesia berfungsi
sebagai :
o Lembaga
kepercayaan;
o Lembaga
pendorong pertumbuhan ekonomi;
o Lembaga
pemerataan.
-
Jika diterjemahkan ke
dalam bentuk-bentuk tanggung jawab, maka bentuk-bentuk tanggung jawab
perbankan, adalah :
o Tanggung
jawab prudential (bank harus sehat);
o Tanggung
jawab komersial (bank harus untung);
o Tanggung
jawab finansial (bank harus transparan);
o Tanggung
jawab sosial (kemampuan mengakomodir harapan stake holderes secara adil).
-
Heru Soepraptomo,
sebagai agent dari pembangunan, bank diharapkan dapat memberikan kontribusi
pada usaha meningkatkan tabungan nasional, menumbuhkan kegiatan-kegiatan usaha
meningkatkan tabungan nasional, menumbuhkan kegiatan usaha dan meningkatkan
alokasi sumber-sumber perekonomian.
-
Bank sebagai lembaga
perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik itu berupatabungan
ataupun pinjaman. Sebagai salah satu institusi yang besar, setiap Bank
memilikibanyak nasabah yang perlu mendapatkan pelayanan yang efektif dan
efisien. Dari haltersebut, maka bank membutuhkan media penyimpanan data yang
akurat untuk mempermudah pelayanan terhadap nasabah. Oleh karena itu sistem
informasi sangatdibutuhkan oleh setiap bank dalam menjalankan fungsinya. Bank
pada umumnya memilikifungsi dasar, yaitu :
1.
Menyediakan mekanisme dana alat pembayaran yang lebih efisien dalam
kegiatanekonomi.
2.
Menciptakan uang
3.
Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
4.
Menawarkan jasa-jasa keuangan lain, seperi deposit.
5.
Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
6.
Menyediakan pelayanan untuk barang-barang berharga.
7.
Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana.
-
Adapun fungsi utama
dari sebuah bank adalah menyediakan jasa menyangkutpenyimpanan nilai dan
perluasan kredit. Sekarang ini bank adalah institusi yang memeganglisensi bank.
Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak
untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan
memberikanpinjaman.
-
Dari fungsi bank di
atas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa bank memerlukandatabase atau sistem
informasi untuk melakukan setiap fungsinya. Hal ini sangat diperlukanagar
nantinya data-data yang ada tersimpan dengan baik, baik itu data pegawai,
nasabah,maupun jumlah tabungan dari nasabah dan mempermudah dalam pencarian
data serta updatedata
Langganan:
Postingan (Atom)