PERUSAHAAN MODAL VENTURA
I. Pengertian
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan
berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan
usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara
tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun
memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa
asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi
pada perusahaan modal ventura.
Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang
tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki
resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan
terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi
modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan
teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor
yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang
melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi
tersebut.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan
terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu
riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu
pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya
memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan
jumlah saham yang dimilikinya.
II. Jenis Pembiayaan Modal Ventura
1. Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini
perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada
perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah
saham milik perusahaan pasangan usaha. 2. Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli
obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
3. Mendirikan perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal ventura
bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang
baru sama sekali.
4. Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil
yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup
kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling
menginginkannya.
III. Sumber-Sumber Dana Modal Ventura
Dalam melakukan penyertaan modal diberbagai bidang usaha, perusahaan
modal ventura harus memiliki dana yang cukup yang dapat diperoleh dari
berbagai sumber dana yang dapat dipilih sebagai berikut :
1. Dari dalam perusahaan sendiri :
- Setoran modal dari pemegang saham
- Cadangan laba yang belum terpakai
- Laba yang ditahan
2. dari luar perusahaan :
- Investor baik perorangan atau industri
- Pinjaman dari Lembaga Perbankan
- Pinjaman dari Lembaga Asuransi
- Pinjaman dari Dana Pensiun
IV. Dasar Hukum Pembiayaan Modal Ventura di Indonesia
Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT
Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara
(BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank
Indonesia (17,8%) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1973 tentang Penyertaan Modal Negara.
Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan"
nusantara. Ketika pada tahun 1973 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha
Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah
(UKM) untuk dibiayai.
Pengaturan kegiatan Modal Ventura lebih lanjut diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.13/ Tanggal 20 Desember 1988 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang
Pendirian dan Pemberian Modal Ventura.
Perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis
yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
1. Pengembangan suatu penemuan baru.
2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami
kesulitan dana.
3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
5. Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
6. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik
dari dalam maupun luar negeri.
7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia
Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia,
yaitu dengan cara :
a. Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi
pasangan usaha.
b. Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati
bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada
perseroan.
c. Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap
bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan
pasangan usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
a. Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
b. Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
c. Bagi hasil berdasarkan perjanjian
Rabu, 21 November 2012
PERUSAHAAN MODAL VANTURA
PERUSAHAAN MODAL VENTURA
I. Pengertian
I. Pengertian
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan
berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan
usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara
tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun
memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa
asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi
pada perusahaan modal ventura.
Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang
tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki
resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan
terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi
modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan
teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor
yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang
melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi
tersebut.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan
terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu
riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu
pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya
memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan
jumlah saham yang dimilikinya.
II. Jenis Pembiayaan Modal Ventura
1. Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini
perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada
perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah
saham milik perusahaan pasangan usaha.
2. Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli
obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
3. Mendirikan perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal ventura
bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang
baru sama sekali.
4. Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil
yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup
kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling
menginginkannya.
III. Sumber-Sumber Dana Modal Ventura
Dalam melakukan penyertaan modal diberbagai bidang usaha, perusahaan
modal ventura harus memiliki dana yang cukup yang dapat diperoleh dari
berbagai sumber dana yang dapat dipilih sebagai berikut :
1. Dari dalam perusahaan sendiri :
- Setoran modal dari pemegang saham
- Cadangan laba yang belum terpakai
- Laba yang ditahan
2. dari luar perusahaan :
- Investor baik perorangan atau industri
- Pinjaman dari Lembaga Perbankan
- Pinjaman dari Lembaga Asuransi
- Pinjaman dari Dana Pensiun
IV. Dasar Hukum Pembiayaan Modal Ventura di Indonesia
Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT
Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara
(BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank
Indonesia (17,8%) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1973 tentang Penyertaan Modal Negara.
Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan"
nusantara. Ketika pada tahun 1973 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha
Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah
(UKM) untuk dibiayai.
Pengaturan kegiatan Modal Ventura lebih lanjut diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.13/ Tanggal 20 Desember 1988 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang
Pendirian dan Pemberian Modal Ventura.
Perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis
yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
1. Pengembangan suatu penemuan baru.
2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami
kesulitan dana.
3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
5. Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
6. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik
dari dalam maupun luar negeri.
7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia
Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia,
yaitu dengan cara :
a. Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi
pasangan usaha.
b. Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati
bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada
perseroan.
c. Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap
bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan
pasangan usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
a. Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
b. Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
c. Bagi hasil berdasarkan perjanjian
Rabu, 17 Oktober 2012
PASAR MODAL ( CAPITAL MARKET )
1. Pengertian
Kebutuhan
dunia usaha terhadap permodalan, setiap saat cenderung menunjukkan jumlah yang
semakin bertambah. Terjadinya pertambahan permintaan permodalan ini ditunjukkan
dengan semakin meningkat kebutuhan untuk aktivitas produksi. Oleh karena itu
untuk memudahkan masyarakat dan para produsen untuk mendapatkan permodalan maka
pemerintah bersama-sama lembaga-lembaga ekonomi menyelenggarakan kegiatan pasar
modal.
Pasar
modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi),
ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar
modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya
pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian,
pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan
kegiatan terkait lainnya.
2. Perbedaan
dengan Pasar Uang
Perbedaan
antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang,
diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar
modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
3. Fungsi
Pasar Modal
Pasar modal memiliki peran penting
dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal mempunyai 2 fungsi, yaitu :
a.
Fungsi
ekonomi.
Pasar
modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan
yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana.
b.
Fungsi
keuangan.
Pasar
modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return)
bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Jadi diharapkan dengan
adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal
merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat
meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran
bagi masyarakat yang lebih luas.
Sedangkan
fungsi pasar modal di Indonesia meliputi:
1. sebagai
sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal;
2. sebagai
sarana pemerataan pendapatan;
3. memperbesar
produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat;
4. menampung
tenaga kerja; dan
5. memperbesar pemasukan pajak bagi
pemerintah.
4.
Manfaat Pasar Modal
Secara umum, manfaat dari keberadaan
pasar modal adalah :
a.Menyediakan sumber pembiayaan
(jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara
optimal.
b.Memberikan wahana investasi yang
beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.
c. Menyediakan leading indicator bagi
perkembangan perekonomian suatu Negara. Maksudnya jika pasar modal berkembang
maka diharapkan perekonomian juga akan berkembang.
d. Penyebaran kepemilikan
perusahaan sampai pada lapisan masyarakat menengah
e. Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang
sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
5. Tujuan
Dibentuknya Pasar Modal
Pada tahun 1977, pemerintah mengaktifkan kembali beroperasinya pasar modal
dengan tujuan untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Pengaktifan
kembali tersebut dilandaskan oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang
semakin meningkat.
Melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperoleh sebagian atau
seluruh pembiayaan jangka panjang yang diperlukan. Selain itu, pengaktifan ini
juga dimaksudkan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui kepemilikan
saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan
kesempatan usaha.
6. Peran Strategis Pasar Modal
Pasar modal memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Di banyak
negara, terutama di negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pasar
modal telah menjadi salah satu sumber kemajuan ekonomi, sebab pasar modal dapat
menjadi sumber dana alternatif bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini merupakan salah satu agen produksi
yang secara nasional akan membentuk Gross Domestic Product (GDP). Perkembangan
pasar modal akan menunjang kegiatan peningkatan GDP. Dengan kata lain,
berkembangnya pasar modal akan mendorong pula kemjuan ekonomi suatu negara.
Sejarah
Pasar Modal Syariah
Sejarah Pasar Modal Syariah di
Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa
Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h
Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management
meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk
memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan
hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang
dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk
pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa
Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana
Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus
bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September
2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan
adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar Modal Syariah juga
dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan
Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara
Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya
kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis
syariah di Indonesia.
Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK,
perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan
Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan
Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan
dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas
dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan
industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya
ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada tanggal 23 Nopember 2006,
Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal
Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13
tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang
digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada
tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor
II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan
peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12
September 2007.
Perkembangan
Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor
19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei
2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan
surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008
untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan
IFR0002.
Pada
tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap
Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1
tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Pengenalan Produk Syariah di Pasar Modal
Produk syariah di
pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan
dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan
sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang
Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana
dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan
usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip –
prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah
diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit
Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
1. Saham Syariah
Secara
konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan
dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan
bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak
bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau
syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua
saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai
saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham
tersebut diterbitkan oleh:
- Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
- Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
- kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
- perjudian dan permainan yang tergolong judi;
- perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
- perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
- bank berbasis bunga;
- perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
- jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
- memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
- melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
- rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
- rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2. Sukuk
Sukuk
merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi
syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari
kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.
Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk
sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
- aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
- nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
- jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
- aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
- kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Karakteristik Sukuk
Sebagai
salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan
obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan
bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai
aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan
pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk
harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk
dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang
digunakan dalam penerbitan sukuk.
Jenis Sukuk
Jenis
sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk,
terdiri dari :
- Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
- Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
- Sertifikat salam.
- Sertifikat istishna.
- Sertifikat murabahah.
- Sertifikat musyarakah.
- Sertifikat muzara’a.
- Sertifikat musaqa.
- Sertifikat mugharasa.
3. Reksa Dana Syariah
Dalam
Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai
reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang
pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal.
Reksa
Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu
alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun
dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan
investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa
Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan
penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.
Sebagai
salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang
berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak
pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah
keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan
cleansing (pembersihan).
Seperti
halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang
keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
- Risiko Berkurangnya Nilai Unit
Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya. - Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect. - Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana. - Risiko politik dan ekonomi
Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.
Rabu, 10 Oktober 2012
PASAR UANG DAN VALUTA ASING
PASAR
UANG DAN VALUTA ASING
v Pengertian Pasar Uang
Pasar
uang adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek,
yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai
sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non
keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan
dana atas kelebihan likuiditasnya.
Seperti yang kita ketahui di setiap negara memiliki mata
uang yang berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lain.
Sehingga dalam melakukan suatu transaksi perdagangan dengan negara lain dibutuhkan
suatu perhitungan suatu nilai tukar antar mata uang suatu negara terhadap
negara lain. Perhitungan ini lebih dikenal dengan Kurs Valuta Asing (Foreign Exchange Rate), kurs ini bisa
memberikan patokan berapa-berapa nilai mata uang asing dilihat dari Rupiah
kita.
Sehingga
memudahkan terjadinya transaksi karena bisa mengetahui berapa jumlah uang yang
akan dikeluarkan untuk membeli produk dari negara asing. Dan juga akan bisa
mengetahui berapa jumlah uang yang akan diterima dari pembayaran penjualan
produk dalam negeri ke negara asing.
v Ciri-ciri Pasar
Uang:
1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2.
Mekanisme pasar uang ditekankan
untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan
dana.
v Pelaku Pasar
Uang:
1. Bank
2. Yayasan
3. Dana Pensiun
4.
Perusahaan Asuransi
5.
Perusahaan-perusahaan besar
6.
Lembaga Pemerintah
7.
Lembaga Keuangan lain
8.
Individu Masyarakat
v Tujuan Pasar Uang
·
Dari pihak yang membutuhkan dana:
1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
4. Sedang mengalami kalah keliring.
v Manfaat Pasar
Uang
·
Dari pihak yang membutuhkan dana:
1.
Individu meminjam uang melalui kredit bank untuk kebutuhan
jangka pendek maupun panjang guna pembiayaan pembelian rumah.
2.
Perusahaan meminjam uang untuk membantu kebutuhan jangka pendek
maupun panjang guna perputaran dananya maupun untuk pengembangan bisnis.
3.
Pemerintah seringkali menghadapi suatu masalah dimana pengeluaran
mereka lebih besar daripada pemasukan pajaknya maka guna menutupi kekurangan
ini dibutuhkan pinjaman. Pemerintah juga melakukan peminjaman bagi
keperluan badan usaha milik negara, pemerintah daerah, otoritas setempat dan sektor publik
lainnya. Peminjaman ini dilakukan dengan cara menerbitkan obligasi pemerintah.
4.
Pemerintah daerah dapat
meminjam atas nama daerahnya sebagaimana halnya dengan penerimaan pinjaman dari
pemerintah pusat.
5.
Badan usaha milik negara dan perusahaan publik biasanya
termasuk industri nasional dalam layanan publik seperti perusahaan kereta
api pos, perusahaan listrik
negara, air minum dan perusahaan penyedia layanan publik lainnya.
v Tujuan Pasar
Uang
·
Dari pihak yang menanamkan dana:
1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga
tertentu.
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
3. Spekulasi.
v Manfaat Pasar
Uang
·
Dari pihak yang menanamkan dana:
Individu tidak pernah
menganggap dirinya sebagai pemberi pinjaman namun mereka meminjamkan sejumlah
uang kepada pihak lainnya dalam berbagai cara seperti misalnya:
Perusahaan cenderung
menjadi peminjam untuk permodalannya. Apabila perusahaan mengalami kelebihan
dana tunai yang tidak digunakan dalam jangka waktu pendek maka mereka
meminjamkan uang tersebut melalui pasar pinjaman jangka pendek yang
disebut pasar uang.
Sedikit
perusahaan yang memilki struktur arus kas yang kuat, dan perusahaan seperti
inilah yang cenderung menjadi pemberi pinjaman dibanding meminjam uang.
v Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Mempermudah masyarakat memperoleh
dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka
pendek lainnya;
2. Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam
pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU); dan
3. Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
v Instrumen Pasar Uang di Indonesia
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam
pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang
diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia menurut Dahlan Siamat
(2001:208) adalah sebagai berikut :
1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang
diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu
yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat – surat berharga
berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank
Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang
diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah,
jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito
berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang
membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat
dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatu temponya
melalui lembaga – lembaga keuangan lainnya.
4.
Commerecial Paper
Promes yang tidak
disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana
jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5.
Call Money
Kegiatan pinjam meminjam
dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6.
Repurchase Agreement
Transaksi jual odi
surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli
kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga
yang telah ditetapkan lebih dahulu
4. Banker’s Acceptence
Suatu instrumen pasar
uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk
membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
v Pengertian
Valuta Asing
Valuta asing atau yang biasa
disebut dengan valas, atau yang dalam bahasa asing dikenal dengan foreign exchange (Forex)
merupakan mata uang yang di keluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di
negara lain. Valuta asing akan mempunyai suatu nilai apabila valuta tersebut
dapat ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa pembatasan. Dan tempat bertemunya
penawaran dan permintaan valuta asing disebut dengan Bursa Valuta Asing atau
Foreign Exchange Market.
Menurut
Madura (2000:58) pasar valas adalah pasar yang memfasilitasi pertukaran valuta
untuk mempermudah transaksi-transaksi perdagangan dan keuangan internasional.
Atau jika diartikan secara sederhana, pasar valas adalah perdagangan mata uang
(valuta) suatu negara dengan mata uang negara lainnya.
Sedangkan tarif dari pertukaran
mata uang ini disebut juga dengan Foreign
Exchange Rate di Indonesia dikenal dengan Kurs Valuta Asing.
Kuncoro
(1996:105) menjelaskan bahwa semua kegiatan bisnis internasional memerlukan
transfer uang dari satu negara ke negara lain sebagai contoh, suatu perusahaan
multinasional AS yang mendirikan pabrik di Inggris, pada akhir tahun buku
selalu ingin mentransfer laba yang diperoleh dari usahanya di Inggris (dalam
bentuk Poundsterling) ke kantor pusatnya di AS (dalam bentuk USD) maka untuk
mengkonversikan mata uang Poundsterling Inggris ke dalam US Dolar diperlukan
adanya pasar Valuta Asing.
v Mekanisme
Kerja Pasar Valuta Asing
Di bursa
valas ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan.
Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi
transaksi yang dilakukan. Di bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot
nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di
bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai
dolar di bursa valas sangat bervariasi, yaitu 6000/8000 dan 10.000 rupiah.
Transaksi
di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil
keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan
menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup
dengan membeli.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB.
Dalam
perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata
uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta
asing yang bebas.
Menurut
survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang
dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai
lebih dari USD$1,4 triliun per harinya. Mengingat tingkat likuiditas dan
percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah
menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investmentatau
tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi
rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka
pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi. Karena hal inilah wajar
ketika tahun 1997 terjadikrisis keungan di Negara di Asia begitpuntahun 1991
diAmerika
Dalam
pasar valas, tidak ada keseragaman. Dengan adanya transaksi diluar bursa
perdagangan (over the counter) sebagai pasar tradisional dari perdagangan
valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu
sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara
tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan
kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang
bertransaksi”. Namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat
tipis.
v Fungsi pokok Pasar Valas
Nopirin (1987:165-166) menyebutkan beberapa fungsi pokok pasar
valuta asing dalam membantu lalu-lintas pembayaran internasional yaitu:
1. Mempermudah pertukaran valuta asing serta
pemindahan dana dari satu negara ke negara lain. Proses penukaran atau
pemindahan dana ini dapat dilakukan dengan sistem clearing seperti halnya yang
dilakukan oleh bank-bank serta pedagang.
2. Karena sering terdapat transaksi internasional
yang tidak perlu segera diselesaikan pembayaran atau penyerahan barangnya, maka
pasar valuta asing memberikan kemudahan untuk dilaksanakannya perjanjian atau
kontrak jual beli dengan kredit.
3. Memungkinkan dilakukannya hedging. Seorang
pedagang melakukan hedging apabila dia pada saat yang sama melakukan transaksi
jual beli valuta asing yang berbeda, untuk menghilangkan/mengurangi resiko
kerugian akibat perubahan kurs.
v Contoh
perhitungan mata uang asing
Nona
Sasya mendapat kiriman uang dari pamannya yang bekerja di Amerika Serikat
sebesar US$1.000 dan kiriman kakaknya yang bekerja di Jepang sebesar ¥5.000.
Kurs jual US$1 = Rp7.200,00 dan ¥1 = Rp240,00; sedangkan kurs beli
US$1 = Rp7.000,00 dan ¥1 = Rp250,00.
Berapa rupiah uang yang akan diterima Nona Sasya?
Jawaban
1.
Kurs Beli
(Dollar US) 7.000 x 1000 =
7.000.000
(Yen Jepang) 250 x
5000 = 1.250.000
Total uang yang
diterima = 8.250.000
Langganan:
Postingan (Atom)