Rabu, 21 November 2012

LEMBAGA PEMBIAYAAN



PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2009
TENTANG
LEMBAGA PEMBIAYAAN

Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. (Pasal 1)
Lembaga Pembiayaan meliputi (Pasal 2) :
a.       Perusahaan Pembiayaan;
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/ atau usaha Kartu Kredit (Pasal 1).
Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi  (Pasal 3) :
1.      Sewa Guna Usaha;
Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. (Pasal 1)
2.      Anjak Piutang;
Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. (Pasal 1)
3.      Usaha Kartu Kredit; dan/atau
Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit. (Pasal 1)
4.      Pembiayaan Konsumen.
Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. (Pasal 1)

b.      Perusahaan Modal Ventura;
Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/ penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. (Pasal 1)
Kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi (Pasal 4) :
1.      Penyertaan Saham (equity participation);
2.      Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity partcipation);
3.      Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha  (profit/revenue sharing);

c.       Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. (Pasal 1)
Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi (Pasal 5) :
1.      Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk Pembiayaan Infrastruktur;
2.      Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; dan/atau;
3.      Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur;

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat pula melakukan (Pasal 5) ;
1.      Pemberian dukungan kredit (credit enhancement), termasuk penjaminan untuk Pembiayaan Infrastruktur;
2.      Pemberian Jasa Konsultasi (advisory invesment);
3.      Penyertaan Modal (equity investment);
4.      Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
5.      Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Menteri.

Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. (Pasal 6)

Saham Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh (Pasal 7) :
1.      Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia;
2.      Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha patungan).
Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing ditentukan paling besar 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Modal Disetor. (Pasal 7)

Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk  (Pasal 9) :
1.      Giro;
2.      Deposito;
3.      Tabungan.

Lembaga Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) dengan memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential principles). (Pasal 10)

Penerbitan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) diatur lebih lanjut oleh Menteri. (Pasal 10)

Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya. (Pasal 1)
Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan atas Lembaga Pembiayaan. (Pasal 11)







SEWA GUNA USAHA ( LEASING )

PERUSAHAAN  MODAL VENTURA

I.  Pengertian
Modal  ventura  adalah  merupakan  suatu  investasi  dalam  bentuk  pembiayaan
berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan
usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. 
Pada umumnya  investasi  ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara
tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Investasi  modal  ventura  ini  biasanya memiliki  suatu  resiko  yang  tinggi  namun
memberikan  imbal  hasil  yang  tinggi  pula. Kapitalis  ventura  atau  dalam  bahasa
asing disebut venture capitalist  (VC), adalah seorang  investor yang berinvestasi
pada perusahaan modal ventura. 
Dana  ventura  ini  mengelola  dana  investasi  dari  pihak  ketiga  (investor)  yang
tujuan  utamanya  untuk  melakukan  investasi  pada  perusahaan  yang  memiliki
resiko  tinggi sehingga  tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan
terbuka  ataupun  guna  memperoleh  modal  pinjaman  dari  perbankan.  Investasi
modal  ventura  ini  dapat  juga  mencakup  pemberian  bantuan  manajerial  dan
teknikal. Kebanyakan dana ventura  ini adalah berasal dari sekelompok  investor
yang mapan keuangannya, bank  investasi, dan  institusi keuangan  lainnya yang
melakukan  pengumpulan  dana  ataupun  kemitraan  untuk  tujuan  investasi
tersebut. 
Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura  ini kebanyakan dilakukan
terhadap  perusahaan-perusahaan  baru  berdiri  sehingga  belum  memilkii  suatu
riwayat  operasionil  yang  dapat  menjadi  catatan  guna  memperoleh  suatu
pinjaman.  Sebagai  bentuk  kewirausahaan,  pemilik  modal  ventura  biasanya
memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan  sesuai dengan
jumlah saham yang dimilikinya.  

II.  Jenis Pembiayaan Modal Ventura
1.  Equity  Financing,  merupakan  jenis  pembiayaan  langsung  dalam  hal  ini
perusahaan  modal  ventura  melakukan  penyertaan  secara  langsung  pada
perusahaan  pasangan  usaha  dengan  cara  mengambil  bagian  dari  jumlah
saham milik perusahaan pasangan usaha. 2.  Semi  Equity  Financial, merupakan  jenis  pembiayaan  dengan  cara membeli
obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
3.  Mendirikan  perusahaan  baru  dalah  hal  ini  perusahaan  modal  ventura
bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha  yang
baru sama sekali.
4.  Bagi Hasil, merupakan  jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil
yang  belum  memiliki  bentuk  badan  hukum  PT.    Namun  tidak  tertutup
kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling
menginginkannya.

III. Sumber-Sumber Dana Modal Ventura
Dalam  melakukan  penyertaan  modal  diberbagai  bidang  usaha,  perusahaan
modal  ventura  harus  memiliki  dana  yang  cukup  yang  dapat  diperoleh  dari
berbagai sumber dana yang dapat dipilih sebagai berikut :
1.  Dari dalam perusahaan sendiri :
-  Setoran modal dari pemegang saham
-  Cadangan laba yang belum terpakai
-  Laba yang ditahan
2.  dari luar perusahaan :
-  Investor baik perorangan atau industri
-  Pinjaman dari Lembaga Perbankan
-  Pinjaman dari Lembaga Asuransi 
-  Pinjaman dari Dana Pensiun

IV. Dasar Hukum Pembiayaan Modal Ventura di Indonesia
Perusahaan  modal  ventura  di  Indonesia  diawali  dengan  pembentukan  PT
Bahana Pembinaan Usaha  Indonesia  (BPUI), sebuah badan usaha milik negara
(BUMN)  yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan  (82,2%) dan Bank
Indonesia (17,8%) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1973 tentang Penyertaan Modal Negara.
Gema  nama  Bahana  memang  sempat  menggetarkan  "dunia  keuangan"
nusantara. Ketika pada tahun 1973 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha
Ventura  (BAV),  agresif  melebarkan  usaha  ke  seluruh  provinsi,  membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah
(UKM) untuk dibiayai.
Pengaturan  kegiatan  Modal  Ventura  lebih  lanjut  diatur  dengan  Keputusan
Menteri  Keuangan  Nomor  1251/KMK.13/  Tanggal  20  Desember  1988  tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan    dan Keputusan
Menteri  Keuangan  Nomor  469/KMK.17/1995  tanggal  3  Oktober  1995  tentang
Pendirian dan Pemberian Modal Ventura.  
Perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis
yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
1.  Pengembangan suatu penemuan baru.
2.  Pengembangan  perusahaan  yang  pada  tahap  awal  usahanya  mengalami
kesulitan dana.
3.  Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
4.  Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
5.  Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
6.  Pengembangan berbagai penggunaan  teknologi baru dan alih  teknologi baik
dari dalam maupun luar negeri.
7.  Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia
Beberapa  cara  pembiayaan  yang  dilakukan  oleh  modal  ventura  di  Indonesia,
yaitu dengan cara :
a.  Penyertaan  saham  secara  langsung  kepada  perusahaan  yang  menjadi
pasangan usaha.
b.  Dengan  membeli  obligasi  konversi  yang  setelah  waktu  yang  disepakati
bersama  dapat  dikonversi  menjadi  saham  /  penyertaan  modal  pada
perseroan.
c.  Dengan  pola  bagi  hasil  dimana  persentase  tertentu  dari  keuntungan  setiap
bulan  akan  diberikan  kepada  perusahaan  modal  ventura  oleh  perusahaan
pasangan usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb: 
a.  Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
b.  Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
c.  Bagi hasil berdasarkan perjanjian

PERUSAHAAN MODAL VANTURA

PERUSAHAAN  MODAL VENTURA

I.  Pengertian

Modal  ventura  adalah  merupakan  suatu  investasi  dalam  bentuk  pembiayaan
berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan
usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. 
Pada umumnya  investasi  ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara
tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Investasi  modal  ventura  ini  biasanya memiliki  suatu  resiko  yang  tinggi  namun
memberikan  imbal  hasil  yang  tinggi  pula. Kapitalis  ventura  atau  dalam  bahasa
asing disebut venture capitalist  (VC), adalah seorang  investor yang berinvestasi
pada perusahaan modal ventura. 
Dana  ventura  ini  mengelola  dana  investasi  dari  pihak  ketiga  (investor)  yang
tujuan  utamanya  untuk  melakukan  investasi  pada  perusahaan  yang  memiliki
resiko  tinggi sehingga  tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan
terbuka  ataupun  guna  memperoleh  modal  pinjaman  dari  perbankan.  Investasi
modal  ventura  ini  dapat  juga  mencakup  pemberian  bantuan  manajerial  dan
teknikal. Kebanyakan dana ventura  ini adalah berasal dari sekelompok  investor
yang mapan keuangannya, bank  investasi, dan  institusi keuangan  lainnya yang
melakukan  pengumpulan  dana  ataupun  kemitraan  untuk  tujuan  investasi
tersebut. 
Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura  ini kebanyakan dilakukan
terhadap  perusahaan-perusahaan  baru  berdiri  sehingga  belum  memilkii  suatu
riwayat  operasionil  yang  dapat  menjadi  catatan  guna  memperoleh  suatu
pinjaman.  Sebagai  bentuk  kewirausahaan,  pemilik  modal  ventura  biasanya
memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan  sesuai dengan
jumlah saham yang dimilikinya.  

II.  Jenis Pembiayaan Modal Ventura

1.  Equity  Financing,  merupakan  jenis  pembiayaan  langsung  dalam  hal  ini
perusahaan  modal  ventura  melakukan  penyertaan  secara  langsung  pada
perusahaan  pasangan  usaha  dengan  cara  mengambil  bagian  dari  jumlah
saham milik perusahaan pasangan usaha. 

2.  Semi  Equity  Financial, merupakan  jenis  pembiayaan  dengan  cara membeli
obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.

3.  Mendirikan  perusahaan  baru  dalah  hal  ini  perusahaan  modal  ventura
bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha  yang
baru sama sekali.

4.  Bagi Hasil, merupakan  jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil
yang  belum  memiliki  bentuk  badan  hukum  PT.    Namun  tidak  tertutup
kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling
menginginkannya.

III. Sumber-Sumber Dana Modal Ventura

Dalam  melakukan  penyertaan  modal  diberbagai  bidang  usaha,  perusahaan
modal  ventura  harus  memiliki  dana  yang  cukup  yang  dapat  diperoleh  dari
berbagai sumber dana yang dapat dipilih sebagai berikut :
1.  Dari dalam perusahaan sendiri :
-  Setoran modal dari pemegang saham
-  Cadangan laba yang belum terpakai
-  Laba yang ditahan
2.  dari luar perusahaan :
-  Investor baik perorangan atau industri
-  Pinjaman dari Lembaga Perbankan
-  Pinjaman dari Lembaga Asuransi 
-  Pinjaman dari Dana Pensiun


IV. Dasar Hukum Pembiayaan Modal Ventura di Indonesia

Perusahaan  modal  ventura  di  Indonesia  diawali  dengan  pembentukan  PT
Bahana Pembinaan Usaha  Indonesia  (BPUI), sebuah badan usaha milik negara
(BUMN)  yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan  (82,2%) dan Bank
Indonesia (17,8%) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1973 tentang Penyertaan Modal Negara.
Gema  nama  Bahana  memang  sempat  menggetarkan  "dunia  keuangan"
nusantara. Ketika pada tahun 1973 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha
Ventura  (BAV),  agresif  melebarkan  usaha  ke  seluruh  provinsi,  membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah
(UKM) untuk dibiayai.
Pengaturan  kegiatan  Modal  Ventura  lebih  lanjut  diatur  dengan  Keputusan
Menteri  Keuangan  Nomor  1251/KMK.13/  Tanggal  20  Desember  1988  tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan    dan Keputusan
Menteri  Keuangan  Nomor  469/KMK.17/1995  tanggal  3  Oktober  1995  tentang
Pendirian dan Pemberian Modal Ventura.  
Perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis
yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:

1.  Pengembangan suatu penemuan baru.
2.  Pengembangan  perusahaan  yang  pada  tahap  awal  usahanya  mengalami
     kesulitan dana.
3.  Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
4.  Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
5.  Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
6.  Pengembangan berbagai penggunaan  teknologi baru dan alih  teknologi baik
     dari dalam maupun luar negeri.
7.  Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia
Beberapa  cara  pembiayaan  yang  dilakukan  oleh  modal  ventura  di  Indonesia,
yaitu dengan cara :

a.  Penyertaan  saham  secara  langsung  kepada  perusahaan  yang  menjadi
     pasangan usaha.
b.  Dengan  membeli  obligasi  konversi  yang  setelah  waktu  yang  disepakati
     bersama  dapat  dikonversi  menjadi  saham  /  penyertaan  modal  pada
     perseroan.
c.  Dengan  pola  bagi  hasil  dimana  persentase  tertentu  dari  keuntungan  setiap
     bulan  akan  diberikan  kepada  perusahaan  modal  ventura  oleh  perusahaan
     pasangan usaha.

Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb: 

a.  Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
b.  Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
c.  Bagi hasil berdasarkan perjanjian

Rabu, 17 Oktober 2012

PASAR MODAL ( CAPITAL MARKET )


1.      Pengertian
Kebutuhan dunia usaha terhadap permodalan, setiap saat cenderung menunjukkan jumlah yang semakin bertambah. Terjadinya pertambahan permintaan permodalan ini ditunjukkan dengan semakin meningkat kebutuhan untuk aktivitas produksi. Oleh karena itu untuk memudahkan masyarakat dan para produsen untuk mendapatkan permodalan maka pemerintah bersama-sama lembaga-lembaga ekonomi menyelenggarakan kegiatan pasar modal.
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
2.      Perbedaan dengan Pasar Uang
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
3.      Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal mempunyai 2 fungsi, yaitu :
a.            Fungsi ekonomi.
Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana.


b.            Fungsi keuangan.
Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Sedangkan fungsi pasar modal di Indonesia meliputi:
1. sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal;
2. sebagai sarana pemerataan pendapatan;
3.  memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat;
4.  menampung tenaga kerja; dan
5.  memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah.
4.      Manfaat Pasar Modal
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah :
 a.Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
b.Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.
c. Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu Negara. Maksudnya jika pasar modal berkembang maka diharapkan perekonomian juga akan berkembang.
d. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai pada lapisan masyarakat menengah
e.  Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
 5. Tujuan Dibentuknya Pasar Modal
Pada tahun 1977, pemerintah mengaktifkan kembali beroperasinya pasar modal dengan tujuan untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Pengaktifan kembali tersebut dilandaskan oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang semakin meningkat.
Melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaan jangka panjang yang diperlukan. Selain itu, pengaktifan ini juga dimaksudkan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui kepemilikan saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan usaha.
6. Peran Strategis Pasar Modal
Pasar modal memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Di banyak negara, terutama di negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pasar modal telah menjadi salah satu sumber kemajuan ekonomi, sebab pasar modal dapat menjadi sumber dana alternatif bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini merupakan salah satu agen produksi yang secara nasional akan membentuk Gross Domestic Product (GDP). Perkembangan pasar modal akan menunjang kegiatan peningkatan GDP. Dengan kata lain, berkembangnya pasar modal akan mendorong pula kemjuan ekonomi suatu negara.
Sejarah Pasar Modal Syariah
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.
Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Pengenalan Produk Syariah di Pasar Modal
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
1. Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
  1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
  2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
      • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
      • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
      • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
      • bank berbasis bunga;
      • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
      • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
      • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
      • melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
    2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
    3. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2. Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
  1. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
  2. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  3. jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
  4. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
  5. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.



Jenis Sukuk
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :
  1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
  2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
  3. Sertifikat salam.
  4. Sertifikat istishna.
  5. Sertifikat murabahah.
  6. Sertifikat musyarakah.
  7. Sertifikat muzara’a.
  8. Sertifikat musaqa.
  9. Sertifikat mugharasa.
3. Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.
Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
    Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
  • Risiko Likuiditas
    Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
  • Risiko Wanprestasi
    Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
  • Risiko politik dan ekonomi
    Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.