Rabu, 26 September 2012

KASUS BANK CENTURY DPR Kaji Pemanggilan Kembali Sri Mulyani

JAKARTA (Suara Karya): Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century mengkaji kemungkinan untuk memanggil ulang mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom.
Selain itu, Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century (Timwas Century) juga membahas kemungkinan pemanggilan ulang mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji dan Palmer Situmorang, SH, pengacara mantan Direktur Utama dan Komisaris PT Esa Kertas Nusantara (EKN) Ali Alamsyah.
Hal itu disampaikan anggota Timwas Century dari PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno dan anggota Timwas Century DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Bambang Soesatyo secara terpisah di Jakarta kemarin.
Hendrawan mengatakan, Fraksi PDIP meminta Sri Mulyani dihadirkan kembali. Keterangan Sri Mulyani dinilai penting untuk membongkar skandal Bank Century dan penolakan Jusuf Kalla atas kebijakan blanket guarantee yang diusulkan Bank Indonesia. "PDIP mengusulkan agar Sri Mulyani kembali lagi dihadirkan dalam pertemuan ini," katanya.
Hal ini pun akhirnya disetujui untuk dibicarakan dalam rapat tim kecil. Menurutnya, keterangan Sri Mulyani yang kini menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia sangat dibutuhkan untuk membuka misteri kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun.
Bambang Soesatyo meminta kesaksian mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar soal rapat tanggal 9 Oktober 2008 dan kesaksian mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal adanya operasi senyap terkait kebijakan misterius dalam bailout Century, serta fakta di balik cerita soal blanket guarantee, telah melengkapi gambaran bahwa situasi krisis keuangan global tahun 2008 telah ditunggangi.
Indikasinya dipertegas dengan opsi kebijakan yang dipilih, yang dijadikan modus untuk melakukan kejahatan terhadap negara.
"Pemanggilan ulang terhadap Sri Mulyani, Susno Duadji, dan lainnya untuk menggali lebih dalam lagi kasus dana talangan Bank Century. Terutama, keterkaitan dari informasi yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat Timwas Century dari mantan Wapres Jusuf Kalla dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar," ujarnya.
Menurut Bambang, Sri Mulyani akan diminta penjelasannya ihwal pengucuran dana talangan kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun pada tahun 2008.
"Usul pemanggilan Sri Mulyani ini sebelumnya disampaikan oleh anggota Timwas dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrawan Supratikno. Pasalnya, banyak keterangan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyinggung keterlibatan mantan Menteri Keuangan itu. Hendrawan yakin, kehadiran Sri Mulyani akan memperjelas peristiwa di balik pengucuran dana talangan Bank Century," ujar Bambang.
Sementara itu, pemanggilan terhadap Miranda terkait posisinya saat itu sebagai Deputi Senior Gubernur BI, yang diperkirakan banyak tahu dalam rapat-rapat KSSK untuk menyelamatkan Bank Century dan mengeluarkan uang negara untuk tujuan itu, meski tanpa ada landasan hukumnya. Sebab, perppu yang diusulkan pemerintah untuk hal itu telah ditolak DPR dan usulan blanket guarantee pun ditolak Wapres JK.
"Sehingga dengan posisi saat itu, Miranda semestinya banyak mengetahui informasi atas apa yang disebut JK sebagai perampokan uang negara, karena tiba-tiba BI lewat institusi lain mengeluarkan uang negara tanpa dasar hukum," ujarnya.
Sementara itu, pemanggilan Susno Duadji terkait posisinya saat itu sebagai Kabareskrim yang melaksanakan tugas Kapolri atas perintah Wapres JK dalam waktu dua jam mesti berhasil menangkap pemilik Bank Century.
Sedangkan pemanggilan Palmer Situmorang, SH, pengacara mantan Direktur Utama dan Komisaris PT Esa Kertas Nusantara (EKN) Ali Alamsyah Timwas, juga sangat penting.
"Sebab, kliennya tiba-tiba menerima transferan dana dari Bank Century dengan jumlah besar tanpa ada transaksi apa pun, dan kemudian dana itu pun keluar lagi. Yang menarik, ternyata kasus transaksi mencurigakan ini lolos dari audit BPK. Jadi, ini makin menunjukkan dari sekian keanehan dalam peristiwa kasus Century," ujarnya.
Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa opsi kebijakan yang dipilih, dijadikan modus untuk melakukan kejahatan terhadap negara. "Kini, negara dan rakyat patut bersyukur atas pilihan sikap Pak Jusuf Kalla yang menolak desakan penerapan blanket guarrantee itu. Logika mensyukuri pilihan sikap Jusuf Kalla itu sederhana saja. Kalau oknum bank sentral atau Bank Indonesia dan penguasa bisa menunggangi dan menyalahgunakan dana bailout Bank Century yang hanya Rp 6,7 triliun itu, entah berapa besar kerugian yang harus ditanggung negara dan rakyat jika pencadangan blanket guarantee sebesar Rp 300 triliun itu juga ditunggangi dan disalahgunakan," ujar Bambang. (Sugandi/Rully)


 


 



 

LEMBAGA KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA PERANTARA


-          Lembaga keuangan yang merupakan lembaga perantara dari pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds), memiliki fungsi sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary).
-          Lembaga keuangan yang merupakan organ masyarakat merupakan” sesuatu ” yang keberadaanya adalah untuk memenuhi tugas sosial dan kebutuhan khusus masyarakat. (Tujuan).
-          Asas Bank Umum Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
-          Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat (Bank Umum).
-          Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.(Bank Umum).
-          Di Indonesia, lembaga perbankan memiliki misi dan fungsi sebagai agen pembangunan ( agent of development), yaitu sebagai lembaga yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
-          Lembaga perbankan mempunyai fungsi dan tanggung jawab yang sangat besar, selain memiliki fungsi tradisional, yaitu untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dalam arti sebagai perantara pihak yang berlebihan dana dan kekurangan dana, yakni fungsi financial intermediary, juga berfungsi sebagai sarana pembayaran
-          Perbankan nasional berfungsi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi. Untuk mencapainya perbankan Indonesia harus memiliki komitmen. Komitmen ini oleh Nyoman Moena diterjemahkan ke dalam bahasa perbankan, yaitu perbankan Indonesia berfungsi sebagai :
o   Lembaga kepercayaan;
o   Lembaga pendorong pertumbuhan ekonomi;
o   Lembaga pemerataan.

-          Jika diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk tanggung jawab, maka bentuk-bentuk tanggung jawab perbankan, adalah :
o   Tanggung jawab prudential (bank harus sehat);
o   Tanggung jawab komersial (bank harus untung);
o   Tanggung jawab finansial (bank harus transparan);
o   Tanggung jawab sosial (kemampuan mengakomodir harapan stake holderes secara adil).
-          Heru Soepraptomo, sebagai agent dari pembangunan, bank diharapkan dapat memberikan kontribusi pada usaha meningkatkan tabungan nasional, menumbuhkan kegiatan-kegiatan usaha meningkatkan tabungan nasional, menumbuhkan kegiatan usaha dan meningkatkan alokasi sumber-sumber perekonomian.
-          Bank sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik itu berupatabungan ataupun pinjaman. Sebagai salah satu institusi yang besar, setiap Bank memilikibanyak nasabah yang perlu mendapatkan pelayanan yang efektif dan efisien. Dari haltersebut, maka bank membutuhkan media penyimpanan data yang akurat untuk mempermudah pelayanan terhadap nasabah. Oleh karena itu sistem informasi sangatdibutuhkan oleh setiap bank dalam menjalankan fungsinya. Bank pada umumnya memilikifungsi dasar, yaitu :
1. Menyediakan mekanisme dana alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatanekonomi.
2. Menciptakan uang
3. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain, seperi deposit.
5. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
6. Menyediakan pelayanan untuk barang-barang berharga.
7. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana.
-          Adapun fungsi utama dari sebuah bank adalah menyediakan jasa menyangkutpenyimpanan nilai dan perluasan kredit. Sekarang ini bank adalah institusi yang memeganglisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikanpinjaman.
-          Dari fungsi bank di atas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa bank memerlukandatabase atau sistem informasi untuk melakukan setiap fungsinya. Hal ini sangat diperlukanagar nantinya data-data yang ada tersimpan dengan baik, baik itu data pegawai, nasabah,maupun jumlah tabungan dari nasabah dan mempermudah dalam pencarian data serta updatedata